Keputusan Menteri Agama (KMA) RI No. 103 Tahun 2015 - Beban Kerja Guru Madrasah
KMA No. 103 Tahun 2015 tentang pedoman pemenuhan beban kerja guru Madrasah yang Bersertifikat Pendidik.
Beban kerja guru secara eksplisit telah diatur dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, namun demikian, masih diperlukan penjelasan tentang rincian penghitungan beban kerja guru dengan mempertimbangkan beberapa tugas-tugas guru di Madrasah selain tugas utamanya sebagai Pendidik.Â
Untuk lebih jelas Download KMA No. 103 Tahun 2015
Komentar
Posting Komentar