
KRITERIA KELULUSAN UJIAN NASIONAL (UN) TAHUN 2015 SMP/MTS, SMA/MA/SMK DAN SEDERAJAT BERDASARKAN PERMENDIKBUD NOMOR 5 TAHUN 2015 Berikut Kriteria Kelulusan Ujian berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Kriteria Kelulusan Peserta Didik, Penyelenggaraan Ujian Nasional, dan Penyelenggaraan Ujian Sekolah/Madrasah/Pendidikan Kesetaraan Pada SMP/MTs atau Yang Sederajat dan SMA/MA/SMK atau Yang Sederajat. Kriteria kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan pencapaian kompetensi lulusan dalam Ujian Nasional (UN) tahun 2015 tercantum dalam pasal 2 sampai dengan pasal 6, berikut kutipan dari Permendikbud No. 5 Tahun 2015 tersebut : Pasal 2 1) Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah: a. menyelesaikan seluruh program pembelajaran; b. memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik; dan c. ...